Sahabat bendahara BOS yang kami hormati. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Setiap sekolah juga wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan
Tweet
23.14
FIQIH TABAH .A.
Posted in: 




0 comments:
by Pakto
by misterdarvus
Posting Komentar