Jessica Kumala Wongso alias Jess, terdakwa kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
Tweet
Namun, dalam perjalanan kasus kopi bersianida
itu, ternyata banyak pihak yang mencoba-coba mengambil keuntungan.
Modusnya, mulai dari penawaran pengungkapan kasus gratis sampai ada yang
mengaku memiliki dokumen-dokumen rahasia yang belum terungkap di
persidangan.
"Dari awal banyak yang coba ambil untung atau cari duit. Pertama
(pemberitaan) ramai aja sudah banyak yang ngaku paranormal datang ke
sini. Terakhir, sebelum putusan ada yang mengaku punya dokumen-dokumen
yang belum pernah terungkap. Intinya kebanyakan itu mau ketemu sama bos
(Ayah Mirna)," kata petugas keamanan rumah Mirna, Kiwil, saat ditemui Liputan6.com, Jakarta Utara, Selasa (1/11/2016).
Dia melanjutkan, soal penawaran-penawaran tersebut tidak pernah
dihiraukan pihak keluarga. Sebelum diberikan kepada keluarga, petugas
yang berjaga biasanya lebih dulu memeriksa apa-apa yang dititipkan tamu.
Terlebih yang menyangkut kasus Mirna.
"Sekitar dua hari pas mau putusan ada yang datang mengaku dari jauh. Nggak bisa ketemu bapak (ayah Mirna)
terus dia titipin dokumen yang katanya belum pernah diungkap. Tapi pas
saya buka isinya kebanyakan cuma foto-foto di persidangan," ujar Kiwil.
0 comments:
:ilovekaskus :iloveindonesia :kiss :maho
:najis :nosara :marah :berduka
:malu: :ngakak :repost: :repost2:
:sup2: :cendolbig :batabig :recsel
:takut :ngacir2: :shakehand2: :bingung
:cekpm :cd :hammer :peluk
:toast :hoax: :cystg :dp
:selamat :thumbup :2thumbup :angel
:matabelo :mewek: :request :babyboy:
:babyboy1: :babymaho :babyboy2: :babygirl
:sorry :kr: :travel :nohope
:kimpoi :ngacir: :ultah :salahkamar
:rate5 :cool :bola
by Pakto
:mewek2: :rate-5 :supermaho :4L4Y
:hoax2: :nyimak :hotrit :sungkem
:cektkp :hope :Pertamax :thxmomod
:laper :siul :2malu: :ngintip
:hny :cendolnya
by misterdarvus
:maintenis: :maintenis2: :soccer :devil
:kr2: :sunny
Posting Komentar