TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Selasa, 10 Januari 2012

Mabes Polri Tangkap 7 Pencuri Pulsa Telkomsel




Bareskrim Mabes Polri mengamankan 7 pelaku pencurian pulsa dengan modus menjebol server provider telepon seluler milik Telkomsel. Sukses menjebol pulsa, kelompok tersebut memasarkannya di sebuah website komunitas terbesar, kaskus.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, para pelaku ditangkap Jumat 6 Januari kemarin dari berbagai daerah di kawasan Jakarta dan seorang di Bandung.

"Mereka semua melek IT," kata Saud di ruang kerja Divisi Humas Polri, Senin [9/1].

Tujuh tersangka tersebut adalah Inisial FA yang bertugas menjebol server provider dan juga otak komplotan, AH yang membantu FA menjebol server serta pencurian pulsa, MS membantu FA menjebol server dan menyiapkan skrip melakukan pencurian.

Kemudian SP yang berperan membantu melakukan penerobosan atau menjebol server dan menyiapkan skrip, pencurian dan menjual pulsa di website, DY membantu menjebol, mencuri dan menjual pulsa. Serta IA memasarkan pulsa ini.

LK membantu AH menjual pulsa dan menerima serta menyimpan sejumlah uang dari hasil penjualan pulsa curian.

"Awalnya butuh percobaan berkali-kali dan akhirnya berhasil. Kemudian mereka gunakan pulsanya untuk pribadi," ujar Saud.

"Komplotan tersebut kemudian memasarkannya melalui website di kalangan mereka, di kaskus. Sehingga banyak pembeli membeli pulsa melalui mereka ini," imbuh Saud.

Aksi yang sudah berlangsung sejak 2010 itu diketahui saat provider yang dijebol melakukan audit. "Ternyata jumlah pulsa yang dijual dengan uang yang diterima jauh berbeda," katanya

Pihak provider lantas melaporkan temuan tersebut ke Bareskrim Polri dan langsung menggelar olah TKP, serta mengamankan 7 pelaku dari merunut olah TKP yang dilakukan kepolisian.

"Sedang didalami apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak," jawab Saud saat disinggung dugaan keterlibatan pihak provider.

Saud menambahkan, kasus yang diungkap ini berbeda dengan kasus pencurian pulsa dengan modus iming-iming melalui pesan singkat.

"Ini berbeda, kasus ini di luar itu," katanya.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 4 CPU, 4 laptop, 6 flash disk, 2 external hard disk, 1 modem, 1 token BCA, 1 buku tabungan Syariah Mandiri, buku tabungan Mandiri, 4 buku tabungan BCA, 1 buah ATM BCA, 1 bundel kwintansi pembayaran, 2 buah sertifikat tanah, 2 HP, 2 mobil, 2 motor, 2 simcard kartu AS, 20 simcard berbagai jenis milik para tersangka.

Polisi menjerat tersangka denga pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP Jo pasal 50, Pasal 22 huruf b UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau pasal 46 ayat 1,2,3, jo pasal 30 ayat 1,2,3 UU 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian Pasal 246 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 30 ayat 1 UU 11 tahun 2008, Pasal 3, 4, dan 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang.

"Tersangka ditahan di tahanan Bareskrim," tandas Saud.



sumber

0 comments:

Kaskus Only
:ilovekaskus :iloveindonesia :kiss :maho
:najis :nosara :marah :berduka
:malu: :ngakak :repost: :repost2:
:sup2: :cendolbig :batabig :recsel
:takut :ngacir2: :shakehand2: :bingung
:cekpm :cd :hammer :peluk
:toast :hoax: :cystg :dp
:selamat :thumbup :2thumbup :angel
:matabelo :mewek: :request :babyboy:
:babyboy1: :babymaho :babyboy2: :babygirl
:sorry :kr: :travel :nohope
:kimpoi :ngacir: :ultah :salahkamar
:rate5 :cool :bola

by Pakto
:mewek2: :rate-5 :supermaho :4L4Y
:hoax2: :nyimak :hotrit :sungkem
:cektkp :hope :Pertamax :thxmomod
:laper :siul :2malu: :ngintip
:hny :cendolnya

by misterdarvus
:maintenis: :maintenis2: :soccer :devil
:kr2: :sunny

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Cpx24.com CPM Program