SURABAYA- Kabar tertangkapnya Surya Dalianta Brahmana, Anggota DPRD Banyuwangi saat memakai Sabu dihotel dibenarkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung. Ketika dihubungi wartawan, Kapolres mengungkapkan politisi partai Demokrat yang akrab disapa Bram itu ditangkap di Hotel Puspa Asri, Kenjeran, Surabaya.
"Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa Sabu seberat 20 gram," kata Coki, Rabu (25/5/2011).
Bram, kata Kapolres, adalah orang yang menerima kiriman barang dari kurir sabu seberat itu. Dari penangkapan itu, tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Jalan Taman Sikatan I, Surabaya. Sayangnya, Kapolres enggan menjelaskan kronologis penangkapan Bram yang juga Ketua Komisi B DPRD Banyuwangi.
Dengan banyaknya barang bukti tersebut, Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan. "Dia (Bram) adalah tujuan barang. Bisa jadi pemakai dan dijual lagi," tutupnya.
Sementara Informasi yang berhasil dihimpun, selain Bram, Polisi juga menangkap tersangka Soewondo bin Bedjo (44) warga Jalan Tambak Rejo 1 No 6, Surabaya. Ia ditangkap di kantor Armada Paket Kilat Jalan Dukuh Kawal 42 Surabaya diduga sebagai Kurir. Kemudian ditangkap pula Arif Darmawan (35) warga Desa Tapan Rejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Tersangka Arif diduga sebagai pemesan barang atas perintah dari Bram.
Dari tersangka Arifi, Polisi berhasil menyita Hand phone dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atas nama Surya Dalianta Brahmana. Polisi akhirnya menciduk Bram karena sebagai pemodal. Dari kasus tersebut polisi menyita sabu seberat 21 gram.
"Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa Sabu seberat 20 gram," kata Coki, Rabu (25/5/2011).
Bram, kata Kapolres, adalah orang yang menerima kiriman barang dari kurir sabu seberat itu. Dari penangkapan itu, tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Jalan Taman Sikatan I, Surabaya. Sayangnya, Kapolres enggan menjelaskan kronologis penangkapan Bram yang juga Ketua Komisi B DPRD Banyuwangi.
Dengan banyaknya barang bukti tersebut, Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan. "Dia (Bram) adalah tujuan barang. Bisa jadi pemakai dan dijual lagi," tutupnya.
Sementara Informasi yang berhasil dihimpun, selain Bram, Polisi juga menangkap tersangka Soewondo bin Bedjo (44) warga Jalan Tambak Rejo 1 No 6, Surabaya. Ia ditangkap di kantor Armada Paket Kilat Jalan Dukuh Kawal 42 Surabaya diduga sebagai Kurir. Kemudian ditangkap pula Arif Darmawan (35) warga Desa Tapan Rejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Tersangka Arif diduga sebagai pemesan barang atas perintah dari Bram.
Dari tersangka Arifi, Polisi berhasil menyita Hand phone dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atas nama Surya Dalianta Brahmana. Polisi akhirnya menciduk Bram karena sebagai pemodal. Dari kasus tersebut polisi menyita sabu seberat 21 gram.
07.16
FIQIH TABAH .A.
Posted in: 




0 comments:
by Pakto
by misterdarvus
Posting Komentar