“Mereka harus dibina kelembagaannya, perizinan harus gratis. Modal Rp1 juta harus bayar izin kan kasihan. Jadi jangan dibebankan. Jangan sampai dijadikan sapi perah,” kata Kepala Dinas UKM Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Wawan Hernawan, baru-baru ini.
Bagi pelaku UKM dan Mikro, aturan perizinan ini menjadi kendala utama. Sehingga banyak pelaku usaha yang malas mengurus izin karena takut kena pungli dan bayar pajak.
“Padahal UU menggratiskan perizinan justru untuk memacu usaha mereka. Jika nanti mereka sudah, baru dikenai pajak. Sekarang belum apa-apa sudah dimintai izin, kan kasihan,” ujarnya.
Dia mencontohkan, misalnya pengrajin lampu hias. Ketika mereka harus membuat surat izin usaha, tetap harus membayar. “Pemerintah harus berubah. Ini kan sumber PAD kita. Jangan diperah dulu, tapi harus dikasih makan dulu,” sarannya.
Jumlah penggiat UKM dan Mikro sangat besar. Di Jawa Barat saja mencapai 8,2 juta UKM, belum termasuk mikro. Tetapi ini belum digarap secara optimal. “Mereka sangat berperan besar bagi perekonomian, tidak tergantung kepada lapangan kerja yang disediakan pemerintah,” ujarnya.
Sementara Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf menegaskan, bahwa perizinan bagi UKM dan Mikro gratis. Memang mengurus ijin ini ada di pemerintah kabupaten/kota, tetapi jika pelaku usaha menemukan pungutan liar bisa dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jabar atau Bawasda masing-masing.
“Jika ada indikasi pungutan liar segera laporkan saja. Nanti dari inspektorat kita akan lakukan peneguran atau sanksi. Atau langsung aja lapor ke kita. Soalnya pungutan liar itu kan tidak boleh. Izin is izin, dikeluarkan saja izinnya sesuai dengan persyaratannya,” tegasnya.
Dede menyarankan, indikasi pungutan liar jangan hanya menjadi pembicaraan, tetapi harus dilaporkan secara tertulis, ada bukti dan data. “Nanti segera kita tindak. Sanksinya bisa teguran tertulis. Jika kebangetan itu sudah masuk deliknya kan korupsi,” jelasnya.
11.40
FIQIH TABAH .A.
Posted in: 




0 comments:
by Pakto
by misterdarvus
Posting Komentar