Andhika dan Izzy Kangen Band (Foto: Elang Riki Yanuar)
JAKARTA - Meski menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba, proses hukum Andika dan Izzy 'Kangen Band' tetap berjalan. Besok, mereka akan diserahkan ke kejaksaan sebagai syarat memasuki tahap persidangan.
"Andika dan Izzy dibawa dalam perkara narkotikanya itu. Dalam rangka tahap dua. Tahap satu kan pelimpahan berkas dari polisi ke penuntut umum. Kalau tahap dua, pelimpahan tersangkanya," jelas pengacara mereka, Ferry Juan, saat dihubungi fiqih news, Selasa (10/5/2011).
Setelah diserahkan ke kejaksaan, lanjut Ferry, Andika dan Izzy akan kembali ke panti rehabilitasi milik BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Kedua pria asal Lampung itu tidak dijebloskan ke dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
"Nanti dari Kejagung ke Kejari Jakarta Timur, Andika dan Izy balik ke Lido lagi. Mereka hanya untuk melengkapi aturan KUHP dan hukum acara yang berlaku saja. Ini berarti proses hukum mereka tetap berjalan," paparnya.
Selama di persidangan kelak, Ferry berharap hakim langsung memvonis Andika dan Izzy menjalani rehabilitasi. Dia yakin kedua kliennya hanya sebatas pemakai, bukan pengedar narkoba.
"Mereka tetap disidang. Kalau terbukti dan dikatakan sebagai pemakai, mereka tetap diobati dan direhabilitasi. Sebab, sebaiknya para pecandu maupun korban narkotika yang tidak terbukti terlibat pengedaran harus direhabilitasi," tegasnya.
Andika dan Izzy terbukti memakai ganja setelah hasil tes urinnya positif. Dua lelaki asal Lampung itu ditangkap Direktorat Narkoba Mabes Polri saat dilakukan penggerebekan di basecamp Kangen Band di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, 12 Maret 2011.
Di basecamp ditemukan tiga pot tanaman ganja berukuran 3-4 cm. Polisi juga menemukan 40 gram ganja kering yang belakangan diketahui milik sopir Andika, Rahmatulloh.
"Andika dan Izzy dibawa dalam perkara narkotikanya itu. Dalam rangka tahap dua. Tahap satu kan pelimpahan berkas dari polisi ke penuntut umum. Kalau tahap dua, pelimpahan tersangkanya," jelas pengacara mereka, Ferry Juan, saat dihubungi fiqih news, Selasa (10/5/2011).
Setelah diserahkan ke kejaksaan, lanjut Ferry, Andika dan Izzy akan kembali ke panti rehabilitasi milik BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Kedua pria asal Lampung itu tidak dijebloskan ke dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
"Nanti dari Kejagung ke Kejari Jakarta Timur, Andika dan Izy balik ke Lido lagi. Mereka hanya untuk melengkapi aturan KUHP dan hukum acara yang berlaku saja. Ini berarti proses hukum mereka tetap berjalan," paparnya.
Selama di persidangan kelak, Ferry berharap hakim langsung memvonis Andika dan Izzy menjalani rehabilitasi. Dia yakin kedua kliennya hanya sebatas pemakai, bukan pengedar narkoba.
"Mereka tetap disidang. Kalau terbukti dan dikatakan sebagai pemakai, mereka tetap diobati dan direhabilitasi. Sebab, sebaiknya para pecandu maupun korban narkotika yang tidak terbukti terlibat pengedaran harus direhabilitasi," tegasnya.
Andika dan Izzy terbukti memakai ganja setelah hasil tes urinnya positif. Dua lelaki asal Lampung itu ditangkap Direktorat Narkoba Mabes Polri saat dilakukan penggerebekan di basecamp Kangen Band di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, 12 Maret 2011.
Di basecamp ditemukan tiga pot tanaman ganja berukuran 3-4 cm. Polisi juga menemukan 40 gram ganja kering yang belakangan diketahui milik sopir Andika, Rahmatulloh.
0 comments:
:ilovekaskus :iloveindonesia :kiss :maho
:najis :nosara :marah :berduka
:malu: :ngakak :repost: :repost2:
:sup2: :cendolbig :batabig :recsel
:takut :ngacir2: :shakehand2: :bingung
:cekpm :cd :hammer :peluk
:toast :hoax: :cystg :dp
:selamat :thumbup :2thumbup :angel
:matabelo :mewek: :request :babyboy:
:babyboy1: :babymaho :babyboy2: :babygirl
:sorry :kr: :travel :nohope
:kimpoi :ngacir: :ultah :salahkamar
:rate5 :cool :bola
by Pakto
:mewek2: :rate-5 :supermaho :4L4Y
:hoax2: :nyimak :hotrit :sungkem
:cektkp :hope :Pertamax :thxmomod
:laper :siul :2malu: :ngintip
:hny :cendolnya
by misterdarvus
:maintenis: :maintenis2: :soccer :devil
:kr2: :sunny
Posting Komentar