Fiqih News, JAKARTA - Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini tinggal menunggu lampu hijau dari Menteri Keuangan.
Kenaikan tersebut sebagai respons atas pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menghendaki adanya keadilan dalam hal kewajiban masyarakat terhadap negara.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengungkapkan memang rencana kenaikan PTKP hendak dilakukan, pasalnya kenaikan PTKP tidak terlalu signifikan bagi penerimaan negara.
"Itu tidak terlalu memberatkan APBN, kita kaji dulu ya belum ada arahan dari pak menteri," papar Bambang di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, kemarin.
Dia mengungkapkan jika saat ini sumber pendapatan dari APBN yang paling besar adalah dari pajak penghasilan (PPh) yang memang besar. "Yang paling berat adalah pajak besar," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, besaran PTKP sebesar Rp2,6 juta per bulan tidak terlalu mempengaruhi penerimaan pajak negara. "Saya rasa tidak terlalu signifikan," kata Agus.
Sementara, Kepala Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan Ditjen Pajak Liberti Pandiangan mengungkapkan, besaran PTKP yang diberlakukan saat ini masih lebih tinggi dari UMR.
Dengan kata lain, warga negara yang berpenghasilan di bawah UMR, otomatis tidak diwajibkan membayar pajak. Ketentuan besaran PTKP diatur dalam UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Pasal 7 UU Nomor 36/ 2008 disebutkan bahwa warga negara yang dikenakan kewajiban membayar pajak jika penghasilannya di atas Rp15.840.000 per tahun.
“Besaran PTKP yang dicantumkan dalam UU tersebut sekira Rp1,5 juta per bulan jika statusnya belum ada tanggungan istri dan anak, atau dengan kata lain belum menikah,” ujar Liberti.
Dia mengatakan, jika sudah memiliki tanggungan istri dan tiga anak, besaran PTKP juga meningkat menjadi maksimal Rp21.200.000 per tahun atau sekira Rp1,8 juta per bulan.
Kenaikan tersebut sebagai respons atas pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menghendaki adanya keadilan dalam hal kewajiban masyarakat terhadap negara.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengungkapkan memang rencana kenaikan PTKP hendak dilakukan, pasalnya kenaikan PTKP tidak terlalu signifikan bagi penerimaan negara.
"Itu tidak terlalu memberatkan APBN, kita kaji dulu ya belum ada arahan dari pak menteri," papar Bambang di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, kemarin.
Dia mengungkapkan jika saat ini sumber pendapatan dari APBN yang paling besar adalah dari pajak penghasilan (PPh) yang memang besar. "Yang paling berat adalah pajak besar," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, besaran PTKP sebesar Rp2,6 juta per bulan tidak terlalu mempengaruhi penerimaan pajak negara. "Saya rasa tidak terlalu signifikan," kata Agus.
Sementara, Kepala Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan Ditjen Pajak Liberti Pandiangan mengungkapkan, besaran PTKP yang diberlakukan saat ini masih lebih tinggi dari UMR.
Dengan kata lain, warga negara yang berpenghasilan di bawah UMR, otomatis tidak diwajibkan membayar pajak. Ketentuan besaran PTKP diatur dalam UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Pasal 7 UU Nomor 36/ 2008 disebutkan bahwa warga negara yang dikenakan kewajiban membayar pajak jika penghasilannya di atas Rp15.840.000 per tahun.
“Besaran PTKP yang dicantumkan dalam UU tersebut sekira Rp1,5 juta per bulan jika statusnya belum ada tanggungan istri dan anak, atau dengan kata lain belum menikah,” ujar Liberti.
Dia mengatakan, jika sudah memiliki tanggungan istri dan tiga anak, besaran PTKP juga meningkat menjadi maksimal Rp21.200.000 per tahun atau sekira Rp1,8 juta per bulan.
07.31
FIQIH TABAH .A.
Posted in: 




0 comments:
by Pakto
by misterdarvus
Posting Komentar